Kewaspadaan Dini Keracunan Makanan Pada Event Natal Dan Tahun Baru 2019

Administrator 03 Januari 2019 10:32:33 WIB

Perayaan  Natal dan Tahun Baru setiap tahun menjadi salah satu even tahunan yang menjadi perhatian pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah dan berbagai instansi yang terlibat didalamnya.  Tingginya mobilitas masyarakat dan arus mudik untuk perayaan baik Natal dan Tahun baru tersebut dapat memiliki faktor resiko salah satunya terhadap kesehatan masyarakat.   Salah satu yang menjadi perhatian dari kesehatan yaitu kasus-kasus keracunan makanan.  Oleh karena itu perlu diupayakan pengendalian faktor resiko kemanan makanan jajanan / Tempat-Tempat Pengolahan Makanan (TPM) terutama di tempat-tempat strategis yang digunakan masyarakat dalam melaksanakan perayaan Hari Raya Natal dan  tahun Baru 2019.  

Sehubungan dengan hal tersebut  pada  hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 Puskesmas Sedayu melakukan  pengawasan makanan jajanan / Tempat-Tempat Pengolahan makanan (TPM) kegiatan kewaspadaan dini keracunan makanan dengan tujuan mencegah terjadinya kejadian keracunan makanan dan pengawasan terhadap warung penjual makanan jajanan, dan toko penjual makanan yang ada di wilayah kerja Puskesmas Sedayu I.     Dalam kegiatan tersebut  Puskesmas Sedayu tidak berjalan sendiri tetapi melibatkan  lintas sektor sebagai tim dalam kegiatan tersebut.  Dalam kegiatan tersebut  dihadiri dari  Kecamatan yang dihadiri oleh Sekretaris Camat Sedayu, Kasi Kemasyarakatan, Kasi Trantib dan Staf, Polsek sedayu dihadiri oleh Kasi Binmas, dan Bhabinkamtibmas Desa Argosari, Koramil Sedayu dihadiri oleh Babinsa Desa Argomulyo dan Desa Argosari, Desa Argomulyo dihadiri oleh Carik Desa Argomulyo dan Desa Argosari di hadiri oleh Kasi pemerintahan dan perwakilan masyarakat peduli makanan sehat. Dari Puskesmas Sedayu I tim terdiri dari Kepala Puskesmas Sedayu I, Petugas kesehatan Lingkungan, Petugas gizi dan Petugas promkes.

Kegiatan dimulai dengan breafing di Aula Puskesmas Sedayu I untuk menjelaskan lokasi dan pembagian tim serta pembagian tugas. Kemudian Tim dibagi 2 dan dilakukan pengawasan ke tempat pengelolaan makanan yang terdiri dari warung makanan jajanan dan toko makanan dengan menggunakan format inspeksi kesehatan lingkungan pada tempat pengelolaan makanan yang bersumber dari buku raport TPM yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Direktorat kesehatan Lingkungan Tahun 2017. Guna memudahkan pengawasan dan memahamkan kepada masyarakat pentingnya kesehatan maka kriteria yang ada dalam buku raport tersebut dirangkum ke dalam stiker Kartu Kendali Monitoring TPM yang ditempel di tempat pengelolaan makanan jajanan. Adapun kriteria inspeksi adalah lokasi dan bangunan, bahan pangan, makanan jadi, penyimapanan bahan pangan, peralatan pengelolaan makanan, penyajian pangan, Dapur, Fasiltas sanitasi dan penjamah makanan.

Hasil yang didapatkan dari 10 warung makan yang dikunjungi masih terdapat permasalahan yaitu dapur yang belum memenuhi syarat, fasilitas sanitasi yang belum sempurna seperti pengelolaan limbah cair, sarana cuci tangan, tempat sampah yang belum tertutup.  Hal ini tentu bisa menjadi penyebab terjadinya keracunan makanan. Untuk mencegah hal tersebut tim memberikan rekomendasi berupa perbaikan dapur dan melengkapi fasilitas sanitasi secara bertahap.

Kegiatan ini dilakukan secara rutin setiap tahun 2 kali dalam setahun  yaitu sebelum puasa dan sebelum natal   sejak tahun 2015, apabila sasaran tempat pengelolaan makanan sudah memenuhi syarat maka akan berpindah pada tempat pengelolaan makanan yang belum memenuhi syarat.  Kegiatan ini diharapkan dapat berperan  masyarakat dan pemerintah dalam rangka perayaan Natal dan tahun Baru 2019.  Tentunya hal ini juga dapat mendorong terhadap puskesmas-puskesmas lain yang belum melakukan kegiatan Kewaspadaan Dini Keracunan Makanan untuk melakukannnya pada tahun berikutnya.

Komentar atas Kewaspadaan Dini Keracunan Makanan Pada Event Natal Dan Tahun Baru 2019

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License