RT/RW
31 Januari 2017 19:25:35 WIB
Tugas RT adalah:
- membantu terwujudnya kehidupan masyarakat berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- membantu penyelenggaraan tugas pemerintah Desa dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di wilayah kerjanya;
- menggerakkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan Desa;
- membantu Pemerintah Desa dalam kebersihan dan penataan lingkungan;
- membantu terciptanya ketentraman dan ketertiban umum;
- menjembatani hubungan antar sesama anggota masyarakat dan antar anggota masyarakat dengan pemerintah Desa;
- menumbuhkembangkan kehidupan gotong-royong dan sosial kemasyarakatan; dan melaksanakan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |