Libur Nasional 17 april 2019
Administrator 15 April 2019 12:44:59 WIB
Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai hari libur nasional. Ini ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagai Hari Libur Nasional.
Penetapan hari libur nasional ini dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan ini diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
Bagi Warga Argomulyo yang ingin mengurus persuratan bisa dilakukan pada hari kamis 18 April 2019.
Komentar atas Libur Nasional 17 april 2019
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Mobil Keliling Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Mobil Keliling Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Dusun Plawonan
- Pajak keliling PBB di Pedukuhan Srontakan
- Jadwal Posko Mobil Keliling PBB-P2
- Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri DI Lapangan Hibrida Argomulyo
- Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1445H
- Safari Taraweh Pemerintah kabupaten Di Masjid Al Arofah Kemusuk Lor
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License