Kewajiban bagi pemudik
11 Mei 2021 09:52:07 WIB
Pemudik yang berasal dari luar kota dan berhasil sampai tujuan (Kalurahan Argomulyo) berkewajiban untuk melaksanakan aturan Sbb :
- Lapor kepada RT dan Dukuh setempat
- Tidak melakukan aktifitas Silaturahmi ke tetangga ataupun warga sekitar
- Dilarang mengikuti sholat IED baik di masjid atau lapangan (dirumah saja)
- Patuhi protokol kesehatan (pakai masker, dll)
Mengingat, pandemi COVID-19 masih terjadi, alangkah baiknya jika pemudik sadar diri bahwa “Kita ingin semua sehat”
Komentar atas Kewajiban bagi pemudik
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perluas Jangkauan Layanan Publik, Kalurahan Argomulyo Pelopori Bimbingan Teknis Posyandu 6 SPM
- Pengurus BUMKAL Argomulyo Periode 2026-2029
- Sinergi Dorong Ketahanan Pangan, Pertamina Rewulu dan KWT Argomulyo Kelola 2.000 Meter Persegi Lahan
- Argomulyo Pelopor Posyandu 6 SPM di Sedayu, Transformasi Total Pelayanan Publik Tingkat Desa
- Lomba Masak Bahan Baku Ikan Nila oleh Istri Pamong Kalurahan Argomulyo
- Ayo Manfaatkan Layanan Mobil Keliling PBB!
- Pendaftaran BUMKal posisi Direktur, Sekretaris, Bendahara (Badan Usaha Milik Kalurahan)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













