Kewajiban bagi pemudik
Administrator 11 Mei 2021 09:52:07 WIB
Pemudik yang berasal dari luar kota dan berhasil sampai tujuan (Kalurahan Argomulyo) berkewajiban untuk melaksanakan aturan Sbb :
- Lapor kepada RT dan Dukuh setempat
- Tidak melakukan aktifitas Silaturahmi ke tetangga ataupun warga sekitar
- Dilarang mengikuti sholat IED baik di masjid atau lapangan (dirumah saja)
- Patuhi protokol kesehatan (pakai masker, dll)
Mengingat, pandemi COVID-19 masih terjadi, alangkah baiknya jika pemudik sadar diri bahwa “Kita ingin semua sehat”
Komentar atas Kewajiban bagi pemudik
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Mobil Keliling Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB)
- Mobil Keliling Pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) di Dusun Plawonan
- Pajak keliling PBB di Pedukuhan Srontakan
- Jadwal Posko Mobil Keliling PBB-P2
- Sholat Ied Hari Raya Idul Fitri DI Lapangan Hibrida Argomulyo
- Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1445H
- Safari Taraweh Pemerintah kabupaten Di Masjid Al Arofah Kemusuk Lor
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License