Permohonan Pembuatan Akta Kematian
Administrator 04 Januari 2018 12:00:23 WIB
Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kematian dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Kematian dari Dokter
2. Foto Copy KTP yang Meninggal
3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
4. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
5. Foto Copi KTP Pemohon
6. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi
7. Surat Pengantar dari RT/RW/Dukuh Setempat
Pemohon datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
Komentar atas Permohonan Pembuatan Akta Kematian
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pengumuman Libur Hari Raya Idul Fitri 1445H
- Safari Taraweh Pemerintah kabupaten Di Masjid Al Arofah Kemusuk Lor
- Kegiatan Santunan Anak Yatim Piatu Di Masjid Gunnung Emas Panggang
- Patroli Omah Jaga Warga Kalurahan Argomulyo
- Safari Taraweh Kapanewon Sedayu DI Masjid Al Falaah Karanglo
- Pengajian Instansi Se Kapanewon Sedayu di Kaluarahan Argomulyo
- Safari Taraweh Pemerintah kabupaten Di Masjid Al Muttaqin Pedes
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License