Persyaratan Kepengurusan Pindah Keluar Penduduk
Administrator 06 Februari 2018 13:04:32 WIB
Persyaratan untuk mengurus Pindah keluar Penduduk :
1. Membawa Pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. KTP dan Kartu Keluarga/C1 Asli
3. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
4. Membawa data/alamat tujuan pindah lengkap
5. Mengisi Form di sediakan di Desa
Komentar atas Persyaratan Kepengurusan Pindah Keluar Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Kolaborasi UAD dan Unjaya, Sulap Lidah Buaya Argomulyo Jadi Komoditas Ekonomi Hijau
- Hari Guru Nasional 25 November 2025
- Syukuran Program Padat Karya Talud Jalan di area Bulak Watu Gajah, Padukuhan Panggang
- Asosiasi KWT Taman Sedayu Tetap Kompak Meski Didera Hujan
- Hari Pahlawan Nasional 10 November 2025
- Kelompok Tani Watu Audiensi dengan Fuel Pertamina Rewulu
- kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Padukuhan Surobayan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License














