Surat Edaran Hari Libur Nasional Terkait Pilkada Serentak

Administrator 26 Juni 2018 13:32:25 WIB

Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pemungutan Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2018 SebagaiHariLibur   Nasional,disampaikan  hal-halsebagaiberikut  

  1. Menetapkan hari Rabu tanggal 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubemur dan Wakil Gubemur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan WakilWalikota secara serantak;
  2. Bagi instansi yang mempunyai fungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyaraka antara lain: rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, listrik, air minum pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan unit pelayanan lain yang sejenis, pimpinan unit kerja/satuan yang bersangkutan agar mengatur penugasan pegawalpada hari libur nasional yang ditetapkan, sehingga pemberian pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestlnya

Komentar atas Surat Edaran Hari Libur Nasional Terkait Pilkada Serentak

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License