SYARAT REKOMENDASI PPDB SMA JALUR TIDAK MAMPU 2019/2020

Administrator 24 Mei 2019 09:49:25 WIB

SYARAT REKOMENDASI PPDB SMA JALUR TIDAK MAMPU 2019/2020

  1. Syarat mendapatkan Surat Rekomendasi Dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul :
  2. Fotocopy KK
  3. Fotocopy KTP kedua orang tua
  4. Akta Kelahiran
  5. Surat Keterangan Lulus
  6. Kartu PKH / BPN / KIP (bagi pemegang kartu)
  7. Surat Keterangan dari Desa bagi yang terdaftar di DTPPFM/BDT
  8. Permohonan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul Dilayani mulai 11 Mei 2019
  9. Permohonan Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial PPPA Kabupaten Bantul berlaku untuk warga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Program Pengananan Fakir Miskin (DTPPFM) / BDT
  10. Untuk pemegang kartu PKH, BPNT, dan KIP langsung ke Dinas Sosial
  11. Apabila terbukti memperoleh Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) namun tidak sesuai ketentuan perolehannya maka akan disanki tegas dengan dikeluarkan dari sekolah
  12. Permohonan Surat Rekomendasi PPDB SD dan SMP cukup membuat Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Desa dan Kecamatan

Dokumen Lampiran : SYARAT REKOMENDASI PPDB SMA JALUR TIDAK MAMPU 2019/2020


Komentar atas SYARAT REKOMENDASI PPDB SMA JALUR TIDAK MAMPU 2019/2020

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License