PENGUMUMAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN ARGOMULYO TAHUN 2021

Administrator 11 Oktober 2021 10:25:26 WIB

Bahwa  dalam  rangka  pengisian  jabatan  Dukuh Sengon Karang Kalurahan Argomulyo Tahun 2021, maka Tim Pengisian Pamong Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul membuka kesempatan bagi Warga Kalurahan Argomulyo yang memenuhi syarat untuk menjadi Bakal Calon Dukuh Sengon Karang dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada pengumuman ini.

  1. PERSYARATAN UMUM
  2. Berpendidikan paling  rendah  sekolah  menengah  umum  atau  yang sederajat;
  3. Berusia paling  rendah  20  (dua  puluh)  tahun  dan  paling  tinggi  42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran;
  4. Terdaftar sebagai  penduduk  Warga Indonesia;
  5. Memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi;
  6. Sanggup bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
  7. Sanggup bekerja sama dengan Lurah;
  8. Sanggup tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
  9. Tidak pernah  terlibat  penyalahgunaan  narkotika  dan  obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
  10. Bukan pengurus partai politik;
  11. Mendapatkan ijin  dari  Pejabat  Pembina  Kepegawaian,  bagi  Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari PNS;
  12. Mendapatkan ijin  dari  Lurah  Kalurahan,  bagi  Calon  Pamong  Kalurahan  yang berasal dari Pamong Kalurahan dan Staf Kalurahan; dan
  13. Bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  14. Memperoleh dukungan  dari  penduduk  Padukuhan  setempat  sebanyak  100 (seratus) orang,
  15. Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sesuai dengan Kalurahan tempat bekerja, sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan;

 

  1. KELENGKAPAN PERSYARATAN ADMINISTRASI
  2. Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan (Dukuh Sengon Karang) yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermeterai cukup (10.000) dilengkapi dengan daftar riwayat hidup;
  3. Pas Photo berwarna ukuran (4x6) sebanyak 6 lembar dan (3x4) sebanyak 2 lembar;
  4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
  5. Fotokopi Ijazah pendidikan ijazah terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  6. Fotokopi Akte Kelahiran dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ;
  7. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah;
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
  9. Surat Keterangan Bebas narkotika, obat terlarang dan zat aditif lainnya dari Rumah Sakit;
  10. Surat Pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermeterai cukup (10.000);
  11. Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermeterai cukup (10.000);
  12. Surat Pernyataan Bukan Pengurus Partai Politik bermeterai cukup (10.000);
  13. Surat Pernyataan Bersedia Bekerja Penuh Waktu sebagai Pamong Kalurahan bermeterai cukup (10.000);
  14. Surat Pernyataan Sanggup Bekerjasama dengan Lurah Kalurahan bermeterai cukup (10.000);
  15. Surat Pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan bermeterai cukup (10.000);
  16. Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari PNS;
  17. Surat izin dari Lurah Kalurahan bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan dan Staf Kalurahan;
  18. Surat pernyataan mengundurkan diri bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  19. Surat dukungan dari penduduk Padukuhan setempat dilampiri fotokopi KTP; dan
  20. Surat Pernyataan Bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Padukuhan yang bersangkutan sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan.

 

  1. JADWAL SELEKSI

Jadwal Pelaksanaan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Dukuh Sengon Karang Kalurahan Argomulyo adalah sebagai berikut :

No

Tanggal

Kegiatan

1.

01 November 2021 s/d 06 November 2021

Pendaftaran Calon Pamong Kalurahan

2.

07 November 2021 s/d 12 November 2021

Perpanjangan waktu pendaftaran (Jika belum memperoleh 2 calon)

3.

13 November 2021 s/d 16 November 2021

Seleksi Administrasi

4.

17 November 2021

Penetapan dan pengumuman Calon yang berhak mengikuti ujian seleksi

5.

24 November 2021

Pembekalan Peserta

6.

27 November 2021

Pelaksanaan ujian seleksi

7.

27 November 2021

Pengumuman hasil seleksi

 

  1. KETERANGAN LAIN
  2. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran langsung di Tim Pengisian Pamong Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul;
  3. Panitia tidak bertanggungjawab terhadap dokumen yang tidak dapat dibaca dengan jelas. Hal tersebut dapat mengakibatkan peserta tidak lulus administrasi dan merupakan kelalaian peserta;
  4. Untuk mengikuti seluruh seleksi, para pelamar TIDAK DIPUNGUT BIAYA
  5. Pelayanan dan penjelasan informasi pelaksanaan seleksi dapat menghubungi Tim Pengisian Pamong Kalurahan Argomulyo di Sekretariat Tim pada jam kerja
  6. Diutamakan mahir dan menguasai Teknik Informasi Komputer
  7. Contoh blanko formulir / Surat Pernyataan dapat diambil di kantor Sekrtetariat Panitia di Balai Kalurahan Argomulyo (atau download diwebsite resmi kalurahan argomulyo)
  8. Semua persyaratan Administrasi dibuat rangkap 2 ( 1 Asli & 1 Fotocopy )
  9. Surat Permohonan beserta Lampirannya dimasukkan ke dalam amplop dokumen berwarna cokelat (mandiri dari masing-masing peserta).
  10. Di bagian depan amplop dokumen ditempel form cek list berkas (form cek list disediakan oleh panitia).

Demikian Pengumuman Pengisian Pamong Kalurahan Argomulyo Tahun 2021 ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

***Untuk persyaratan dukungan Calon Dukuh***

  1. Dukungan harus berasal dari penduduk padukuhan setempat (Sengon Karang).
  2. Satu orang dapat memberikan dukungan kepada lebih dari satu calon Pamong Kalurahan.

 

Sumber : Perda Kab. Bantul No. 05 tahun 2020

Dokumen Lampiran : --------Berkas dapat didownload disini (gunakan Google Chrome)--------


Komentar atas PENGUMUMAN PENGISIAN PAMONG KALURAHAN ARGOMULYO TAHUN 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License