Penyuluhan Tentang Fenomena KLITIH
22 Maret 2022 12:24:06 WIB
Selasa, 22 Maret 2022
Lembaga Bantuan Hukum TENTREM memberikan penyuluhan di kalurahan Argomulyo. Acara yang dimulai pukul 09.00 WIB ini dihadiri oleh Pamong, Dukuh, Linmas, dan FPRB Argomulyo. Bertempat di Ruang Pertemuan Kalurahan Argomulyo LBH TENTREM memberikan penyuluhan hukum dengan tema Fenomena KLITIH di DIY. LBH TENTREM memberikan 3 jenis layanan : Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum, dan Permohonan Magang. Waktu Layanan Senin – Sabtu jam 09.00 – 16.00 WIB. Alamat Jl. N.t Street, Geblagan, Tamantirto, Kasian, Bantul, DIY. KLITIH merupakan kegiatan Kriminal yang dapat dijerat hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ada yang menjadi korban KLITIH maka LBH TENTREM siap membantu memproses hukum.
Komentar atas Penyuluhan Tentang Fenomena KLITIH
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Infografik APBKal Kalurahan Argomulyo Tahun 2026
- Penyerahan Santunan Anak Yatim Kalurahan Argomulyo
- LOMBA FILM KABUPATEN BANTUL 2026
- Perluas Jangkauan Layanan Publik, Kalurahan Argomulyo Pelopori Bimbingan Teknis Posyandu 6 SPM
- Pengurus BUMKAL Argomulyo Periode 2026-2029
- Sinergi Dorong Ketahanan Pangan, Pertamina Rewulu dan KWT Argomulyo Kelola 2.000 Meter Persegi Lahan
- Argomulyo Pelopor Posyandu 6 SPM di Sedayu, Transformasi Total Pelayanan Publik Tingkat Desa
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















