Tim Relawan Melakukan Pemakaman Prokes di Padukuhan Srontakan

Administrator 25 Maret 2022 09:50:50 WIB

Kamis, 24 Maret 2022

Tim relawan pemakaman Satgas Covid-19 Kalurahan Argomulyo melakukan pemakaman jenazah positif covid, jenazah merupakan warga padukuhan srontakan yang rencananya akan dimakamkan di makam Krayungan. Proses pemakaman menggunakan protokol kesehatan yang berlaku. Sebelum tim covid berangkat menuju rumah duka, sebagai persiapan tim melakukan brifing. Dalam brifing tersebut disampaikan edukasi kepada Tim yang akan secara langsung menangani pemakaman untuk meminimalisir penularan covid kepada Tim Pemakaman. Acara pemakaman didampingi langsung oleh Panewu Sedayu, Puskesmas Sedayu 1, Lurah Argomulyo, Bhabinkamtibmas Argomulyo, dan Babinsa Argomulyo.

Sebagai Informasi kami sampaikan tata cara pemulasaran jenazah pasien positif covid-19

Adapun tata cara pemulasaran jenazah pasien positif covid-19 adalah sebagai berikut :

  1. Pasien Covid-19 hanya boleh diurus pemakamannya oleh petugas kesehatan.
  2. Petugas kesehatan menggunakan pakaian pelindung, sarung tangan, masker, dan kacamata goggle. Petugas tidak makan, minum, ataupun menyentuh wajah selama berada di ruang pemulasaran jenazah, dan area untuk melihat jenazah.
  3. Jenazah harus terbungkus seluruhnya dalam kantong jenazah yang tidak mudah tembus sebelum dipindahkan ke kamar jenazah. Jangan ada kebocoran cairan tubuh yang mencemari bagian luar kantong jenazah. Pindahkan sesegera mungkin ke kamar jenazah setelah meninggal dunia. Jika keluarga pasien ingin melihat jenazah, diizinkan untuk melakukannya sebelum jenazah dimasukkan ke dalam kantong jenazah dengan menggunakan APD. Petugas harus memberi penjelasan kepada pihak keluarga tentang penanganan khusus bagi jenazah yang meninggal dengan penyakit menular. Jenazah tidak boleh dibalsem atau disuntik pengawet.
  4. Jenazah dimandikan tanpa harus dibuka pakaiannya. Petugas wajib berjenis kelamin yang sama dengan jenazah yang dimandikan dan dikafani. Jika petugas yang memandikan tidak ada yang berjenis kelamin sama, maka dimandikan oleh petugas yang ada, dengan syarat jenazah dimandikan tetap memakai pakaian. Jika tidak, maka ditayamumkan. Petugas membersihkan najis (jika ada) sebelum memandikan. Petugas memandikan jenazah dengan cara mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh. Jika atas pertimbangan ahli yang terpercaya bahwa jenazah tidak mungkin dimandikan, maka dapat diganti dengan tayamum sesuai ketentuan syariah, yaitu dengan cara:
  • Mengusap wajah dan kedua tangan jenazah (minimal sampai pergelangan) dengan debu
  • Untuk kepentingan perlindungan diri pada saat mengusap, petugas tetap menggunakan APD.
  • Jika menurut pendapat ahli yang tepercaya bahwa memandikan atau menayamumkan tidak mungkin dilakukan karena membahayakan petugas, maka berdasarkan ketentuan dlarurat syar’iyyah, jenazah tidak dimandikan atau ditayamumkan.
  1. Jenazah yang sudah dikafani dan dibungkus plastik kemudian disemprot cairan klorin sebagai disinfektan dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air untuk mencegah penyebaran virus dan menjaga keselamatan petugas. Jenazah beragama Islam posisinya di dalam peti dimiringkan ke kanan. Dengan demikian ketika dikuburkan jenazah menghadap ke arah kiblat.
  2. Jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali dalam keadaan mendesak seperti untuk kepentingan autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
  3. Jenazah disemayamkan tidak lebih dari empat jam. Jenazah hendaknya dibawa ke pemakaman menggunakan mobil jenazah.
  4. Jika jenazah beragama Islam, dilakukan prosesi salat jenazah dengan ketentuan berikut ini:
  • Untuk pelaksanaan salat jenazah, dilakukan di rumah sakit rujukan. Jika tidak, salat jenazah bisa dilakukan di tempat yang sudah dilakukan proses pemeriksaan sanitasi secara menyeluruh dan melakukan disinfektasi setelah salat jenazah.
  • Salat jenazah dilakukan sesegera mungkin dengan mempertimbangkan waktu yang telah ditentukan yaitu tidak lebih dari empat jam.
  • Salat jenazah dapat dilaksanakan sekalipun oleh satu orang.
  1. Lokasi penguburan harus berjarak + 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk kepentingan sehari-hari dan berjarak + 500 m dari pemukiman terdekat. Jenazah harus dikubur pada kedalaman + 1,5 m, lalu ditutup dengan tanah setinggi 1 m.
  2. Jenazah bersama petinya dimasukan ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
  3. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
  4. Semua petugas kesehatan yang telah mengurus proses pemulasaran hingga jenazah masuk peti dan pihak keluarga yang menyaksikan prosesi tersebut diwajibkan menjalani proses sterilisasi dengan disemprotkan cairan disinfektan ke bagian pakaian yang dikenakan serta selalu mencuci tangan.

 

Komentar atas Tim Relawan Melakukan Pemakaman Prokes di Padukuhan Srontakan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License