Permohonan Pembuatan Akta Kematian

Administrator 04 Januari 2018 12:00:23 WIB

Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kematian dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:

1. Surat Kematian dari Dokter

2. Foto Copy KTP yang Meninggal

3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga

4. Foto Copy Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)

5. Foto Copi KTP Pemohon

6. Foto Copy KTP 2 Orang Saksi

7. Surat Pengantar dari RT/RW/Dukuh Setempat

Pemohon datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.

Komentar atas Permohonan Pembuatan Akta Kematian

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License