Pengumuman Pengisian Lowongan Jabatan Lurah Argomulyo

Administrator 24 Mei 2022 10:45:52 WIB

PANITIA PEMILIHAN LURAH TINGKAT KALURAHAN ARGOMULYO

KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL

 

Nomor     : 001/PANPILUR/V/2022

Sifat         : Penting

Lampiran : -

Hal           : Pengumuman Pengisian Lowongan Jabatan

                 Lurah Argomulyo

Argomulyo, 23 Mei 2022

Kepada Yth.

Warga masyarakat Kalurahan Argomulyo Kapanewon Sedayu Kabupaten Bantul

Di  Tempat

 

Bahwa  dalam  rangka  pengisian  jabatan  Lurah,  maka akan dilaksanakan Pemilihan Lurah.

Masa pendaftaran Bakal Calon Lurah akan dilaksanakan pada :

Tanggal :  07 s/d 15 Juli 2022 (hari kerja)

Jam         :  09.00 s/d 15.00 WIB

Tempat  :  Sekretariat Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Argomulyo 

     Komplek Balai Kalurahan Argomulyo

 

Warga Negara Republik Indonesia yang berkeinginan mencalonkan diri sebagai Lurah mendaftarkan diri melalui Panitia Pemilihan Lurah Tingkat Kalurahan Argomulyo pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.

 

Calon Lurah wajib memenuhi persyaratan:

 

  1. Warga Negara Republik Indonesia;
  2. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  3. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  4. berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;
  5. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar;
  6. bersedia cuti bagi Calon yang berasal dari Lurah atau Pamong Kalurahan;
  7. bersedia dicalonkan menjadi Lurah;
  8. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
  9. mendapatkan izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  10. mendapatkan izin dari pejabat Pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil;
  11. bersedia berhenti tetap bagi Calon Lurah yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  12. tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;
  13. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  14. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana korupsi;
  15. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  16. berbadan sehat jasmani dan rohani;
  17. bebas dari penyalahgunaan narkotika dan obat terlarang lainnya;
  18. tidak pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  19. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah terpilih; dan
  20. telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran bagi Calon Lurah yang masih menjabat Lurah atau sebutan lainnya dari luar Kalurahan.

 

Kelengkapan persyaratan :

  1. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  2. fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir pejabat yang berwenang;
  3. fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku;
  5. Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter Pemerintah;
  6. Surat Keterangan Bebas Penyalahgunaan Narkotika dan obat terlarang lainnya dari Rumah Sakit Pemerintah;
  7. Surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil;
  8. Surat izin tertulis dari atasannya bagi pegawai BUMN/BUMD atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK);
  9. Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang menyatakan:
  10. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;
  11. tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  12. Surat keterangan dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana Korupsi;
  13. Bukti tertulis telah mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik setelah menjalankan pidana, bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang, bagi Bakal Calon Lurah yang pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih;
  14. Surat Pernyataan bermeterai cukup yang menyatakan:
  15. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  16. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  17. bersedia berhenti dari keanggotaan partai politik jika terpilih dan ditetapkan sebagai Lurah;
  18. tidak berstatus sebagai anggota TNI/POLRI;
  19. tidak pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan;
  20. bersedia cuti apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah bagi yang berasal dari Lurah atau Pamong Kalurahan;
  21. bersedia berhenti tetap apabila ditetapkan menjadi Calon Lurah bagi yang berasal dari anggota Badan Permusyawaratan Kalurahan;
  22. bersedia dicalonkan menjadi Lurah; dan
  23. bersedia bertempat tinggal di Kalurahan setempat sejak ditetapkan sebagai Calon Lurah terpilih.
  24. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa belum pernah menjabat sebagai Lurah selama 3 (tiga) kali masa jabatan; dan
  25. Surat keterangan dari Pemerintah Daerah Kabupaten yang menerangkan bahwa telah memiliki masa jabatan paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung pada saat dimulainya pendaftaran, bagi Calon Lurah yang masih menjabat Lurah atau sebutan lainnya dari luar Kalurahan.

Komentar atas Pengumuman Pengisian Lowongan Jabatan Lurah Argomulyo

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License