Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
Administrator 04 Januari 2018 12:13:07 WIB
Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
2. Foto Copy KTP-eL Kedua Orang Tua
3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
4. Foto Copy Surat Nikah
5. Foto Copy KTP-eL 2 Orang Saksi
6. Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh setempat
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
Komentar atas Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) di Padukuhan Karanglo
- Peningkatan potensi para penggiat UMKM Argomulyo
- Rapat Koordinasi Pokgiat LPMK
- Doa Bersama dan Peletakan Batu Pertama Bulak Pacar Argomulyo
- Penyuluhan Kesehatan PKK Kalurahan Argomulyo POKJA IV
- Pelatihan Pengelolaan Sampah dan Pembuatan Pupuk Kompos di Padukuhan Watu
- Inovasi Produk Herbal Sehat Berbasis Lidah Buaya
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













