Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
04 Januari 2018 12:13:07 WIB
Untuk Laporan atau Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran dengan membawa Persyaratan sebagai berikut:
1. Surat Kelahiran dari Bidan/Dokter/Penolong Kelahiran
2. Foto Copy KTP-eL Kedua Orang Tua
3. Foto Copy C1/Kartu Keluarga
4. Foto Copy Surat Nikah
5. Foto Copy KTP-eL 2 Orang Saksi
6. Surat Pengantar dari RT, RW, Dukuh setempat
Datang ke Kantor Kelurahan/Desa dengan membawa berkas persyaratan tersebut di atas, kemudian nanti akan diproses oleh Petugas SIAK dan dibuatkan Surat Pengantar untuk dibawa ke Kantor DISDUKCAPIL untuk permohonan pembuatan Akta Kelahiran.
Komentar atas Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Ayo Manfaatkan Layanan Mobil Keliling PBB!
- Pendaftaran BUMKal posisi Direktur, Sekretaris, Bendahara (Badan Usaha Milik Kalurahan)
- Sanggar Tari Tirto Arum Sari Pukau Festival Jathilan Pakualaman
- Panggung "Rise of the Stars #11 dari Sanggar Tari Tirto Arum Sari
- Robi Dermawan Dilantik Jadi Danarta Argomulyo, Integritas dan Digitalisasi Keuangan Jadi Penekanan
- Gebyar Desa Wisata Bantul 2026: Menghidupkan Kembali "Marwah" Wisata di Bulak Pacar
- GAPOKTAN ARGOMULYO, SAATNYA MEMULAI SEJARAH BARU!
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License

















