Syarat Pembuatan SKCK
04 Januari 2018 12:29:54 WIB
Syarat Pembuatan SKCK
1. Fotocopy KTP
2. Fotocopy Kartu Keluarga
3. Fotocopy Akta Kelahiran
4. Surat Pengantar RT setempat
5. Surat Pengantar Keterangan Catatan kriminal Dari Desa
6. Legalisir Surat Pengantar Keterangan Cacatan kriminal Dari Desa Ke Kecamatan
7. Pas Foto 4x6 Background Merah 6 Lembar (untuk Polsek)
8. Mengajukan Permohonan Surat Keterangan cacatan Kriminal Ke Polsek Setempat
9. Pas Foto 4x6 Background Merah 9 Lembar (untuk Polres)
Komentar atas Syarat Pembuatan SKCK
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Argomulyo Pelopor Posyandu 6 SPM di Sedayu, Transformasi Total Pelayanan Publik Tingkat Desa
- Lomba Masak Bahan Baku Ikan Nila oleh Istri Pamong Kalurahan Argomulyo
- Ayo Manfaatkan Layanan Mobil Keliling PBB!
- Pendaftaran BUMKal posisi Direktur, Sekretaris, Bendahara (Badan Usaha Milik Kalurahan)
- Sanggar Tari Tirto Arum Sari Pukau Festival Jathilan Pakualaman
- Panggung "Rise of the Stars #11 dari Sanggar Tari Tirto Arum Sari
- Robi Dermawan Dilantik Jadi Danarta Argomulyo, Integritas dan Digitalisasi Keuangan Jadi Penekanan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















