Verifikasi Rintisan Desa Budaya

Ricky 12 Juli 2023 10:06:21 WIB

Pada hari Senin, 10 Juli 2023 bertempat di Balai Kalurahan Argomulyo telah dilaksanakan verifikasi oleh Tim Verifikasi Penilaian Rintisan Kalurahan Budaya dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan). Aspek penilaiannya meliputi :

  1. Adat dan tradisi
  2. Kesenian dan Permainan Tradisional
  3. Bahasa, Sastra dan Aksara
  4. Kuliner, Kerajinan dan Pengobatan Tradisional
  5. Penataan Ruang dan Bangunan serta warisan Budaya

 

Hal ini sebagai dasar mewujudkan Peraturan Bupati Bantul Nomor 136 Tahun 2020 Tentang Rintisan Desa Budaya. Dalam peraturan Bupati tersebut diatur tentang peraturan Umum prosedur penetapan Rintisan Desa Budaya. Maka itu Kalurahan Argomulyo mempersiapkan segala ketentuan-ketentuan untuk bisa mewujudkan Label Rintisan Kalurahan Budaya. Bersama dengan pengurus Rintisan Desa Budaya, Pokdarwis dan Desa Wisata Kalurahan Argomulyo mengumpulkan beberapa dokumentasi sebagai bukti keberadaan budaya-budaya yang masih ada dan berkembang.

Proses penilaian verifikasi berjalan lancar dan sukses. Segala kekurangan yang terjadi menjadi bahan evaluasi ke depan. Verifikasi penilaian ini menjadi pengalaman pertama untuk Kalurahan Argomulyo.

Harapannya, Kalurahan Argomulyo bisa lolos menjadi Rintisan Kalurahan Budaya sehingga mimpi besar masyarakat akan benar-benar terwujud dalam rangka nguri-uri kabudayan dan melanggengkan tradisi serta adat.

Komentar atas Verifikasi Rintisan Desa Budaya

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License