Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb )

Ricky 31 Juli 2023 12:34:13 WIB

PANITIA PEMUNGUTAN SUARA

KALURAHAN ARGOMULYO

KAPANEWON SEDAYU KABUPATEN BANTUL

Sekretariat : Komplek Kantor Kalurahan Argomulyo

 

PENGUMUMAN

Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb )

Kalurahan Argomulyo

 

Mulai 22 Juli 2023 s/d 07 Februari 2024

Pada Jam Kerja

 

Di Ruang Sekretariat PPS Kalurahan Argomulyo

Dengan membawa bukti pendukung seperti KTP, KK, Surat Dinas, dll

 

Info Lebih Lanjut bisa Hubungi WhatsApp :

  1. Wagiyanto : 0895 3107 0756
  2. Adhan Pambudi : 0877 3986 1490
  3. Ricky Ardian : 0857 4335 5664

 

Daftar Pemilih Tambahan adalah daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain.

  • Persyaratan Pindah Memilih

Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat- lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara yaitu 15 Januari 2024 dengan keadaan sebagai berikut :

  1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara
  2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan Kesehatan dan keluarga yang mendampingi
  3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti social atau panti rehabilitasi
  4. Menjalani rehabilitasi narkoba
  5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan
  6. Tugas belajar/menempuh Pendidikan menengah atau tinggi
  7. Pindah domisili
  8. Tertimpa bencana alam; dan/atau
  9. Bekerja di luar domisilinya

Setelah tanggal 15 Januari 2024 hingga selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024 pemilih dapat mengurus pindah memilih sebagaimana diatur dalam Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 dengan keadaan tertentu sebagai berikut :

  1. Pemilih yang sakit
  2. Pemilih yang tertimpa bencana
  3. Pemilih yang menjadi tahanan
  4. Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara
  • Tata Cara Melayani Pemilih Pindahan

A. Persiapan Penyusunan DPTb

  1. PPS, PPK membuat jadwal piket untuk melayani permintaan pindah memilih sesuai jam kerja
  2. PPS, PPK mencantumkan nomor kontak atau alamat yang dapat dihubungi untuk pelayanan permintaan pindah memilih di Kantor Sekretariat PPS, PPK
  3. PPS, PPK menyediakan Formulir Model A-Pindah Memilih yang diisi sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku
  4. PPS, PPK memastikan ketersediaan jaringan internet di kantor masing-masing untuk mengakses DPT secara nasional

B. Pelayanan Pindah Memilih

Pemilih yang akan melakukan pindah memilih dapat langsung datang ke KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan. KPU Kabupaten/Kota atau PPLN atau PPK atau PPS dapat melayani pemilih yang akan pindah memilih, setelah menerima dan melakukan verifikasi atas dokumen kependudukan dan dokumen bukti pendukung persyaratan untuk pindah memilih. Langkah selanjutnya adalah :

  1. Memeriksa kepastian pemilih sudah terdaftar dalam DPT melalui situs cekdptonline.kpu.go.id
  2. Melanjutkan pelayanan pindah memilih sesudah memastikan yang bersangkutan terdaftar dalam DPT
  3. Meneliti kesesuaian identitas KTP-el atau KK dengan Data dalam DPT
  4. Meminta pemilih untuk menunjukkan dokumen kependudukan berupa KTP-el / Kartu Keluarga (pemilih dalam negeri) dan Paspor dan/atau KTP-el / Kartu Keluarga (pemilih luar negeri)
  5. Meminta pemilih untuk menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pemilih terdaftar dalam DPT untuk pindah memilih
  6. Memeriksa kelengkapan dokumen yang dimaksud angka 5
  7. Mengunggah dokumen tersebut ke dalam Sidalih
  8. Mengisi TPS tujuan yang akan dialokasikan kepada pemilih yang pindah memilih ke dalam Sidalih sesuai kuota yang sudah ditentukan dalam Sidalih
  9. Mencatat dengan memberikan keterangan pindah memilih pada kolom keterangan DPT/mencoret pemilih yang terdaftar dalam DPT asal dan menerbitkan surat keterangan pindah memilih menggunakan formulir Model A-Surat Pindah Memilih / Model A-Surat Pindah Memilih LN dengan ketentuan : 
    1. lembar kesatu untuk Pemilih yang bersangkutan
    2. lembar kedua sebagai arsip PPS, PPK, KPU Kab dan PPLN
  10. Mengisi formulir Model A-Surat Pindah Memilih / Model A-Surat Pindah Memilih LN sesuai dengan identitas dan dokumen pendukung 
  11. Memberikan formulir Model A-Surat Pindah Memilih / Model A-Surat Pindah Memilih LN  kepada pemilih setelah semua proses dilalui sesuai dengan prosedur.

Dokumen Lampiran : Dapil DIY


Komentar atas Pelayanan Daftar Pemilih Tambahan ( DPTb )

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License