Persyaratan Kepengurusan Pindah Keluar Penduduk

Administrator 06 Februari 2018 13:04:32 WIB

Persyaratan untuk mengurus Pindah keluar Penduduk :

1. Membawa Pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh

2. KTP dan Kartu Keluarga/C1 Asli

3. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar

4. Membawa data/alamat tujuan pindah lengkap

5. Mengisi Form di sediakan di Desa

Komentar atas Persyaratan Kepengurusan Pindah Keluar Penduduk

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License