Persyaratan Kepengurusan Pindah Keluar Penduduk
Administrator 06 Februari 2018 13:04:32 WIB
Persyaratan untuk mengurus Pindah keluar Penduduk :
1. Membawa Pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. KTP dan Kartu Keluarga/C1 Asli
3. Pas Photo ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar
4. Membawa data/alamat tujuan pindah lengkap
5. Mengisi Form di sediakan di Desa
Komentar atas Persyaratan Kepengurusan Pindah Keluar Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II Kalurahan Argomulyo Tahun 2025
- Nawu Sumur Gedhe Kaliberot "Resik Banyune, Resik Atine, Lancar Rejekine"
- Doa dan kenduri bersama Warga Dusun Watu
- Pengumuman Libur Pelayanan Kantor Kelurahan Argomulyo dalam Rangka Tahun Baru Islam 1447 H
- Pembukaan PORKAL Argomulyo Tahun 2025
- Sosialisasi Program Rumah Tidak Layak Huni
- Sosialisasi Standar Usaha Jasa Pariwisata di Destinasi Wisata DIY (Resiko Menengah Tinggi)
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
