Persyaratan Kepengurusan Pindah Datang/Masuk Penduduk
Administrator 06 Februari 2018 13:06:17 WIB
Persyaratan untuk mengurus Pindah Datang/Masuk Penduduk :
1. Membawa Surat pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. Membawa Biodata Lengkap Data Kepindahan dari daerah asal
3. Membawa Kartu Keluarga/C1 Asli bagi yang numpang KK
3. Mengisi Form yang sudah di sediakan di Desa
Komentar atas Persyaratan Kepengurusan Pindah Datang/Masuk Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- survey kepuasan masyarakat (SKM) kalurahan Argomulyo triwulan IV tahun 2025
- Pelayanan Samsat Desa Argomulyo
- Musyawarah Kal Argomulyo: Memperkuat Bumkal dengan Suntikan Modal Ketahanan Pangan 20% Dana Desa
- Kolaborasi UAD dan Unjaya, Sulap Lidah Buaya Argomulyo Jadi Komoditas Ekonomi Hijau
- Hari Guru Nasional 25 November 2025
- Syukuran Program Padat Karya Talud Jalan di area Bulak Watu Gajah, Padukuhan Panggang
- Asosiasi KWT Taman Sedayu Tetap Kompak Meski Didera Hujan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License













