Persyaratan Kepengurusan Pindah Datang/Masuk Penduduk
Administrator 06 Februari 2018 13:06:17 WIB
Persyaratan untuk mengurus Pindah Datang/Masuk Penduduk :
1. Membawa Surat pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. Membawa Biodata Lengkap Data Kepindahan dari daerah asal
3. Membawa Kartu Keluarga/C1 Asli bagi yang numpang KK
3. Mengisi Form yang sudah di sediakan di Desa
Komentar atas Persyaratan Kepengurusan Pindah Datang/Masuk Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Peringatan HUT RI ke-80, Karang Taruna “Cakra Manunggal Sengon Karang Berlangsung Meriah
- Masa Depan Ekonomi Lokal di Genggaman Koperasi Desa Merah Putih Argomulyo
- Penyerahan Dana CSR Bank BPD DIY untuk Desa Wisata Pesona Arga Buwana Argomulyo.
- Lomba Permainan Tradisional Ibu PKK se-Argomulyo
- Pelaksanaan Musdus Argomulyo Tahun 2025
- Pembinaan dan Pendampingan Pembuatan Perizinan Berusaha (NIB) bagi Pelaku UMKM
- Pelaksanaan Program RLTH Kalurahan Argomulyo di Pedukuhan Panggang
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
