Persyaratan Kepengurusan Pindah Datang/Masuk Penduduk
Administrator 06 Februari 2018 13:06:17 WIB
Persyaratan untuk mengurus Pindah Datang/Masuk Penduduk :
1. Membawa Surat pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. Membawa Biodata Lengkap Data Kepindahan dari daerah asal
3. Membawa Kartu Keluarga/C1 Asli bagi yang numpang KK
3. Mengisi Form yang sudah di sediakan di Desa
Komentar atas Persyaratan Kepengurusan Pindah Datang/Masuk Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengumuman hari libur nasional ( Idul Adha 2026 )
- Selamat Hari Raya Idul Adha 1447 H
- Panggung "Rise of the Stars #11 dari Sanggar Tari Tirto Arum Sari
- Robi Dermawan Dilantik Jadi Danarta Argomulyo, Integritas dan Digitalisasi Keuangan Jadi Penekanan
- Gebyar Desa Wisata Bantul 2026: Menghidupkan Kembali "Marwah" Wisata di Bulak Pacar
- GAPOKTAN ARGOMULYO, SAATNYA MEMULAI SEJARAH BARU!
- Gebyar Desa Wisata Bantul 2026
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















