Persyaratan Kepengurusan Pindah Datang/Masuk Penduduk
06 Februari 2018 13:06:17 WIB
Persyaratan untuk mengurus Pindah Datang/Masuk Penduduk :
1. Membawa Surat pengantar dari Pak RT di ketahui Dukuh
2. Membawa Biodata Lengkap Data Kepindahan dari daerah asal
3. Membawa Kartu Keluarga/C1 Asli bagi yang numpang KK
3. Mengisi Form yang sudah di sediakan di Desa
Komentar atas Persyaratan Kepengurusan Pindah Datang/Masuk Penduduk
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Penyerahan Santunan Anak Yatim Kalurahan Argomulyo
- LOMBA FILM KABUPATEN BANTUL 2026
- Perluas Jangkauan Layanan Publik, Kalurahan Argomulyo Pelopori Bimbingan Teknis Posyandu 6 SPM
- Pengurus BUMKAL Argomulyo Periode 2026-2029
- Sinergi Dorong Ketahanan Pangan, Pertamina Rewulu dan KWT Argomulyo Kelola 2.000 Meter Persegi Lahan
- Argomulyo Pelopor Posyandu 6 SPM di Sedayu, Transformasi Total Pelayanan Publik Tingkat Desa
- Lomba Masak Bahan Baku Ikan Nila oleh Istri Pamong Kalurahan Argomulyo
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















