PENGISIAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DANARTA KALURAHAN ARGOMULYO
Ricky 29 Januari 2026 09:44:20 WIB
pengisian pamong kalurahan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
- Pemerintah Kalurahan Argomulyo pada tahun 2026 akan melaksanakan proses pengisian pamong kalurahan Argomulyo untuk Formasi : Danarta
- Calon Pamong Kalurahan merupakan Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan:
- umum; dan khusus
- Persyaratan Umum terdiri atas:
- berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau yang sederajat;
- berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun pada tanggal akhir pendaftaran; *) tanggal akhir pendaftaan : 2 Maret 2026, minimal kelahiran 2 Maret 2006 (Genap 20 Tahun) dan maksimal kelahiran 2 Maret 1984 (Genap 42 Tahun)
- terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia;
- sehat jasmani dan rohani; dan
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi.
- Persyaratan khusus terdiri atas :
- bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia bekerja sama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
- bersedia tidak mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit 5 (lima) tahun sejak dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- tidak pernah terlibat penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang lainnya (Narkoba);
- bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan;
- mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Aparatur Sipil Negara;
- mendapatkan izin dari Lurah, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan, Staf Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan
- bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- memperoleh dukungan dari penduduk Kalurahan Argomulyo minimal 100 (seratus) orang;
- bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan setempat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan;
- Berkas Persyaratan Lengkap dimasukkan dalam map plastik kancing transparan/bening terdiri atas:
- Surat Permohonan menjadi Pamong Kalurahan yang dibuat dengan tulisan tangan oleh yang bersangkutan bermeterai cukup (10.000) dengan mencantumkan formasi jabatan dan dilengkapi dengan daftar riwayat hidup;
- Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dan 3x4 sebanyak 2 lembar;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi Akte Kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Fotokopi ijazah mulai dari sekolah dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah, yang berlaku 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterbitkan sampai pada saat calon mendaftarkan diri;
- Surat keterangan bebas narkotika, obat terlarang dan zat adiktif lainnya dari dokter pemerintah, yang berlaku 7 (tujuh) hari kalender sejak surat diterbitkan sampai pada saat calon mendaftarkan diri;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort;
- Surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon Pamong Kalurahan bermeterai cukup (10.000), yang menyatakan :
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
- bersedia mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik ketika dilantik sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia bekerja penuh waktu sebagai Pamong Kalurahan;
- bersedia memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagai Pamong Kalurahan.
- sanggup bekerjasama dengan Lurah dan Pamong Kalurahan lainnya;
- tidak akan mengundurkan diri sebagai Pamong Kalurahan paling sedikit dalam waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal pelantikan;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian, bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari PNS;
- Surat izin dari Lurah bagi Calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Pamong Kalurahan dan Staf Pamong Kalurahan, atau Staf Honorer Kalurahan;
- Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari keanggotaan Badan Permusyawaratan Kalurahan apabila terpilih sebagai Pamong Kalurahan, bagi calon Pamong Kalurahan yang berasal dari Badan Permusyawaratan Kalurahan;
- Surat pernyataan dukungan dari penduduk Kalurahan Argomulyo dilampiri fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik, paling sedikit sebanyak 100 (seratus) orang;
- Surat pernyataan bersedia menjadi penduduk dan bertempat tinggal di Kalurahan Argomulyo sejak diangkat menjadi Pamong Kalurahan Argomulyo.
- Pendaftaran Calon Pamong Kalurahan dilakukan pada :
- Pendaftaran dan pengumpulan berkas bakal calon pamong kalurahan
Hari/tanggal : 23 Februari s/d 2 Maret 2026 (6 hari kerja)
Waktu : Pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB
Keterangan : Hari Kerja
- Tempat pendaftaran di Sekretariat Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Argomulyo, Kantor Kalurahan Argomulyo.
- Pengumuman dan persyaratan pendaftaran dapat diakses di https://argomulyo.bantul.kab.id
- Tidak dipungut biaya pendaftaran.
- Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi panitia.
Contact Person : 08895303734
Demikian pengumuman ini kami sampaikan kepada khalayak umum, khususnya Masyarkat Kalurahan Argomulyo untuk diketahui.
Dokumen Lampiran : PENGISIAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DANARTA KALURAHAN ARGOMULYO
Formulir Penulisan Komentar
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pelayanan Samsat Mobile
- PENGISIAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DANARTA KALURAHAN ARGOMULYO
- Musyawarah Masyarakat Desa (MMD) Puskesmas Sedayu I dengan Pemerintah Kalurahan Argomulyo
- Selamat Memperingati Isra Mi‘raj
- Selamat Hari Desa
- Gapoktan Argomulyo Terima Bantuan
- Memperingati Hari Ibu 2025, Suami Pamong Argomulyo Unjuk Kebolehan Olah Lele
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License















