Masyarakat Wajib Ngerti !!!

Administrator 09 Februari 2018 11:37:42 WIB

 

 

Undang-Undang Desa adalah satu perangkat aturan tentang penyelenggaraan pemerintah tingkat desa yang berkembang dalam bermacam bentuk. Banyaknya bentuk keberadaan desa ini tak pelak butuh dilindungi dan juga diberdayakan dengan tujuan supaya menjadi semakin kuat, maju, mandiri, dan demokratis. Dengan adana pemberdayaan desa, hal yang ingin dicapai tak lain adalah terciptanya sebuah dasar kuat dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan. Sehingga semua lapisan masyarakat akan menikmati keadilan, kemakmuran, dan dan kesejahteraan bersama.

Munculnya UU Desa ini tak lain adalah sebagai bentuk tatanan mengenai desa yang dikembalilan lagi kepada asal-usulnya. Hal yang perlu disadari, bahwa sejatinya desa di setiap daerah ini telah ada bahkan sebelum Indonesia ini terbentuk sebagai sebuah negara berdaulat. Artinya, keberadaan UU Desa ini menjadi langkah yang sah dalam mengembalikan beragam tatanan sesuai adat dan aturan lokal sebelum diseragamkan oleh rezim Orde baru, dengan tujuan agar kesejahteraan bisa benar-benar menyentuh rakyat tataran bawah.

Apa Saja Yang Diatur Dalam UU Desa?

Beberapa materi yang diatur oleh Undang-Undang Desa antara lain adalah tentang;

  1. Asas Pengaturan
  2. Penataan Desa
  3. Kewenangan Desa
  4. Penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  5. Hak dan Kewajiban Desa dan Masyarakat Desa
  6. Peraturan Desa, Keuangan Desa dan Aset Desa
  7. Kedudukan dan Jenis Desa
  8. Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan
  9. Badan Usaha Milik Desa (Bumdesa)
  10. Kerja Sama Desa
  11. Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa
  12. Pembinaan dan Pengawasan.

Komentar atas Masyarakat Wajib Ngerti !!!

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License