Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Desa

Administrator 21 Februari 2018 10:15:50 WIB

Imbauan Presiden RI Joko Widodo agar seluruh instansi pemerintah memberikan pelayanan yang terbaik dan cepat kepada masyarakat mendapat respon serius dari jajaran Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Direktorat Lalu Lintas Polda DIY bersama dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY dan PT Jasa Raharja mendirikan kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Desa.

Kantor layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor tersebut didirikan agar masyarakat lebih mudah dalam membayar pajak kendaraan bermotor, tidak perlu datang jauh-jauh dan antre

Samsat Desa di wilayah DIY tersebut antara lain:

  • Desa/Kelurahan Wirogunan, Kota Jogja,
  • Desa Sidomulyo, Desa Argomulyo Bantul;
  • Desa Pakembinangun, Banyurejo Sleman
  • Desa Palihan, Banjararum Kulonprogo;
  • Desa Semugih, Hargomulyo Gunungkidul.

Sama seperti Samsat Induk dan Samsat lainnya, Samsat Desa dijaga oleh empat orang petugas/pegawai dari instansi terkait yaitu kepolisian, DPPKA Pemkab setempat, PT Jasa Raharja, dan pegawai Bank BPD DIY. Samsat Desa hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Sedangkan pergantian STNK yatetap dilakukan di Samsat Induk dan Samsat Pembantu. Adapun jadwal pelayanan Samsat Desa Argomulyo untuk Senin hingga Kamis pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Sementara Jumat dan Sabtu pukul 08.0 WIB-11.00 WIB.

Komentar atas Layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Desa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License