PENGISIAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DANARTA KALURAHAN ARGOMULYO
Ricky, 29 Januari 2026 09:44:20 WIB

pengisian pamong kalurahan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
Artikel Terkini
-
Penanganan Tanah Longsor Di Dusun Pedes Oleh FPRB
23 Januari 2019 12:48:15 WIBHujan deras yang turun dari sore sampai malam hari di wilayah Argomulyo mengakibatkan tanah longsor hampir menutup di Dusun Pedes tepatnya di RT 08 . Mendapat laporan dari warga, FPRB Argomulyo berkoordinasi dengan Muspika, Pemdes Argomulyo, Linmas Argomulyo langsung eksekusi membersihkan material y... ..selengkapnya
-
Verifikasi dan Validasi Data kemiskinan
21 Januari 2019 12:30:09 WIB AdministratorSenin (21/01/2019) Pukul 13.00 WIB Pertemuan MUSDES tentang kemiskinan tahun 2019 yang bertempat di Balai Desa Argomulyo membahas verifikasi dan validasi basis data kemiskinan, dengan dihadiri oleh Kepala Desa Argomulyo beserta jajarannya, PLKB, Kader Pendata Kemiskinan, MUSPIKA Sedayu. Data penyand... ..selengkapnya
-
Imitigasi Oleh FPRB Argomulyo DI Wilayah Pedukuhan Pedes
21 Januari 2019 11:02:47 WIBFPRB Desa Argomulyo melakukan imitigasi / penebangan pohon yang berdekatan dengan rumah penduduk di wilayah Dusun Pedes. Minggu pagi 20 januari 2019, FPRB Desa Argomulyo dibantu dengan warga setempat menebang pohon yang berada dekat dengan pemukiman penduduk yang berpotensi bisa membahayakan apabila... ..selengkapnya
-
Pertemuan Rutin Linmas Desa Argomulyo Persiapan Pemilu 2019
18 Januari 2019 12:45:45 WIBLinmas Desa Argomulyo mengadakan pertemuan rutin di Ruang Pertemuan Desa Argomulyo pada minggu malam, 14 januari 2019. Pembahasan pertemuan meliputi pertemuan rutin dan laporan pengurus dan persiapan pemilu. Menjelang pemilu 2019 Linmas Desa Argomulyo menyiapkan antisipasi keamanan dan ketertiban me... ..selengkapnya
-
Hukum Atas Gangguan Kenyamanan Hunian
18 Januari 2019 12:34:30 WIB Administratorberdasarkan Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (“UU Perumahan”), maka suatu rumah diperbolehkan untuk dipergunakan sebagai kegiatan usaha selama tidak membahayakan dan mengganggu fungsi hunian. Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan: &ldqu... ..selengkapnya
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Lintas Kapanewon Sedayu Tekankan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
- Pengumuman hari libur nasional ( Imlek 2026 )
- Masa Depan Ekonomi Lokal di Genggaman Koperasi Desa Merah Putih Argomulyo
- Pemuktahiran Data SPPT PBB-P2
- Pelayanan Samsat Mobile
- PENGISIAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DANARTA KALURAHAN ARGOMULYO















