Pelayanan Samsat Desa Argomulyo

Ricky, 12 Desember 2025 09:48:54 WIB

Informasi Jadwal pelayanan Samsat desa Argomulyo sehubungan hari libur dan cuti bersama hari Natal 2025

Artikel Terkini

  • Peresmian Anggota BPD Periode 2018 – 2024 se-Kecamatan Sedayu

    04 Januari 2018 12:41:02 WIB Administrator
    Peresmian Anggota BPD Periode 2018 – 2024 se-Kecamatan Sedayu
    Peresmian Anggota BPD terpilih periode 2018 – 2024 se-kecamatan Sedayu yang berlangsung pada hari kamis, 4 januari 2018 di Kantor Kecamatan Sedayu. Dimulai pembacaan peraturan tentang BPD, dilanjutkan dengan sambutan dan pelantikan oleh bapak Camat kecamatan Sedayu. Kemudian ditutup dengan sam... ..selengkapnya

  • Latihan Perdana SSB ARGOMULYO di Lapangan Hibrida

    04 Januari 2018 12:33:11 WIB Administrator
    Latihan Perdana SSB ARGOMULYO di Lapangan Hibrida
    Minggu pagi 31 desember 2017, latihan perdana Sekolah Sepak Bola Argomulyo di Lapangan Hibrida Argomulyo. Pada latihan perdana SSB Argomulyo diikuti oleh 150 anak yang telah mendaftar sebelumnya. Didampingi juga lurah desa argomulyo, pengurus SSB Argomulyo dan para pelatih. Hal ini menanggapi setela... ..selengkapnya

  • Syarat Pembuatan SKCK

    04 Januari 2018 12:29:54 WIB Administrator
    Syarat Pembuatan SKCK
    Syarat Pembuatan SKCK 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy Akta Kelahiran 4. Surat Pengantar RT setempat 5. Surat Pengantar Keterangan Catatan kriminal Dari Desa 6. LegalisirSurat Pengantar Keterangan Cacatan kriminal Dari Desa Ke Kecamatan 7. Pas Foto 4x6 Background Merah 6 Lembar... ..selengkapnya

  • Syarat dan Tata Cara Pembuatan KTP

    04 Januari 2018 12:26:58 WIB Administrator
    Syarat dan Tata Cara Pembuatan KTP
    Pasal 15 (1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a.Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;b.Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Dusun/Dukuh;c.Fotokopi :1.KK;2.Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi pendudu... ..selengkapnya

  • Syarat dan Tata Cara Pembuatan KIA

    04 Januari 2018 12:24:18 WIB Administrator
    Syarat dan Tata Cara Pembuatan KIA
    Untuk anak WNI yang belum berusia 5 tahun tetapi belum memiliki KIA, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya b. KK asli orang tua/wali; dan c. KTP asli kedua orangtuanya/wali. Sementara, bagi anak WNI yang telah ber... ..selengkapnya

Pengumuman

...Ketikkan Pengumuman disini....

Pelayanan Publik

Kalender

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung