PENGISIAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DANARTA KALURAHAN ARGOMULYO
Ricky, 29 Januari 2026 09:44:20 WIB

pengisian pamong kalurahan, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul Tahun 2026 sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong Kalurahan. Dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :
Artikel Terkini
-
Pendampingan Karang Taruna Argomulyo dalam Pembuatan KIA Gelombang 2
04 Januari 2018 18:58:48 WIB AdministratorKarang taruna Taruna Yodha Argomulyo kembali mendampingi dan memfasilitasi anak warga argomulyo dalam pembuatan Kartu Identitas Anak di Disdukcapil kabupaten Bantul, kamis 4 januari 2018. Melanjutkan program pendampingan gelombang 1 yang diikuti 31 pemohon KIA kini Taruna Yodha kembali mendampingi d... ..selengkapnya
-
Peresmian Anggota BPD Periode 2018 – 2024 se-Kecamatan Sedayu
04 Januari 2018 12:41:02 WIB AdministratorPeresmian Anggota BPD terpilih periode 2018 – 2024 se-kecamatan Sedayu yang berlangsung pada hari kamis, 4 januari 2018 di Kantor Kecamatan Sedayu. Dimulai pembacaan peraturan tentang BPD, dilanjutkan dengan sambutan dan pelantikan oleh bapak Camat kecamatan Sedayu. Kemudian ditutup dengan sam... ..selengkapnya
-
Latihan Perdana SSB ARGOMULYO di Lapangan Hibrida
04 Januari 2018 12:33:11 WIB AdministratorMinggu pagi 31 desember 2017, latihan perdana Sekolah Sepak Bola Argomulyo di Lapangan Hibrida Argomulyo. Pada latihan perdana SSB Argomulyo diikuti oleh 150 anak yang telah mendaftar sebelumnya. Didampingi juga lurah desa argomulyo, pengurus SSB Argomulyo dan para pelatih. Hal ini menanggapi setela... ..selengkapnya
-
Syarat Pembuatan SKCK
04 Januari 2018 12:29:54 WIB AdministratorSyarat Pembuatan SKCK 1. Fotocopy KTP 2. Fotocopy Kartu Keluarga 3. Fotocopy Akta Kelahiran 4. Surat Pengantar RT setempat 5. Surat Pengantar Keterangan Catatan kriminal Dari Desa 6. LegalisirSurat Pengantar Keterangan Cacatan kriminal Dari Desa Ke Kecamatan 7. Pas Foto 4x6 Background Merah 6 Lembar... ..selengkapnya
-
Syarat dan Tata Cara Pembuatan KTP
04 Januari 2018 12:26:58 WIB AdministratorPasal 15 (1) Penerbitan KTP baru bagi penduduk Warga Negara Indonesia, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:a.Telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah kawin atau pernah kawin;b.Surat Pengantar RT/RW dan Kepala Dusun/Dukuh;c.Fotokopi :1.KK;2.Kutipan Akta Nikah/Akta Kawin bagi pendudu... ..selengkapnya
Pengumuman
Pelayanan Publik
Kalender
TAUTAN
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pengajian Lintas Kapanewon Sedayu Tekankan Kualitas Ibadah Ramadhan
- Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H
- Pengumuman hari libur nasional ( Imlek 2026 )
- Masa Depan Ekonomi Lokal di Genggaman Koperasi Desa Merah Putih Argomulyo
- Pemuktahiran Data SPPT PBB-P2
- Pelayanan Samsat Mobile
- PENGISIAN PAMONG KALURAHAN JABATAN DANARTA KALURAHAN ARGOMULYO















